Pusat Studi Arsip

/

Khazanah Arsip Statis

Khazanah Arsip Statis

Daftar Arsip BBPOM di Banda Aceh 2022

BBPOM di Banda Aceh 2022
Daftar Arsip BBPOM di Banda Aceh 2022

5 Dec 2022

Tim BAST

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari BPOM, berkedudukan di ibukota Provinsi Aceh yaitu Kota Banda Aceh. Sebagai UPT di lingkungan BPOM, BBPOM di Banda Aceh mempunyai tugas dan fungsi berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 29 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Pada tahun 2022, BBPOM di Banda Aceh menyerahkan arsip ke Balai Arsip Statis dan Tsunami—Arsip Nasional Republik Indonesia (BAST—ANRI) sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Arsip Nomor KA.04.04.1A.1A5.10.22.83 dan KN.00.04/6/2022 Tanggal 19 Oktober 2022 sebanyak 45 nomor arsip (1 meter linier) arsip statis terkait kegiatan substansi dan fasilitatif BBPOM di Banda Aceh tahun 2006—2016.

31
Berkas perkara nomor BP/8/X/2013/POMBNA tanggal 31 Mei 2013 tersangka Bachtiar Abdullah bin Abdullah pemilik Toko Berkat, alamat Jalan Perdagangan Lueng Putu Kabupaten Pidie Jaya, perkara mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetika yang tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan berbahaya (terdapat petikan putusan dari Pengadilan Negeri Sigli).
32
Berkas perkara nomor BP/10/VI/2013/POMBNA tanggal 18 Maret 2013 tersangka Armansyah pemilik Toko Obat Pinta Sehat II, perkara mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetik yang tidak memiliki izin edar, obat tradisional yang tidak memiliki izin edar dan melakukan praktik kefarmasian yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan (terdapat putusan dari Pengadilan Negeri Tapaktuan).
33
Berkas perkara nomor BP/15/XII/13/POMBNA tanggal 31 Desember 2013 tersangka Agussuryadi, perkara mengedarkan obat tradisional tanpa izin edar dan melakukan praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan (terdapat petikan putusan dari Pengadilan Negeri Sigli).
34
Berkas perkara nomor BP/7/VI/2013/POMBNA tanggal 3 Juni 2013 tersangka Juni Muhammad, S.E. bin Muhammad pemilik Toko Bina Citra Swalayan, alamat Jalan T.Meurah Adam No. 58 Kota Fajar Kabupaten Aceh Selatan, perkara mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetika yang tidak memiliki izin edar (terdapat putusan dari Pengadilan Negeri Tapaktuan).
35
Berkas perkara nomor BP/7/VIII/2013/POMBNA tanggal 2 Oktober 2013 tersangka M. Jamil pemilik Toko Janur Baru, alamat Jalan Perdagangan No. 11 Lueng Putu Kabupaten Pidie Jaya, perkara mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetika yang tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan berbahaya (terdapat petikan putusan dari Pengadilan Negeri Sigli).
36
Berkas perkara nomor BP/12/XII/2013/POMBNA tanggal 31 Desember 2013 tersangka Yulizar bin Jafri dan Syukri bin Jafri, perkara mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras daftar G, kosmetik dan obat tradisional yang tidak memiliki izin edar dan atau kemanfaatan serta mutu di dalam wilayah Indonesia (terdapat kutipan putusan dari Pengadilan Negeri Tapak Tuan).
37
Laporan tahunan 2012 Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh.
38
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh tahun 2012.
39
Berkas perkara nomor BP/3/IX/2014/POMBNA tanggal 20 Agustus 2014 tersangka Hamdani bin M. Denin pemilik Toko Ratu Cosmetics Jalan Nasional, Simpang 4 Kabupaten Nagan Raya, perkara mengedarkan kosmetika tanpa izin edar (terdapat putusan dari Pengadilan Negeri Meulaboh).
40
Laporan tahunan 2013 Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh.

Tahun Penciptaan

-

Jenis Arsip

Kategori Arsip