Pusat Studi Arsip

/

Mekanisme Layanan

Mekanisme Layanan

Layanan Arsip Online

  • Pengguna dapat mengakses SoftFile Daftar Arsip Statis yang dimiliki Oleh BAST dengan cara klik surel: https://linktr.ee/BAST_ANRI kemudian pilih Daftar Arsip yang diinginkan.

 

  • Pengguna yang ingin mendaftar Untuk pencarian arsip dapat mengisi Formulir e-register online yang dapat di akses pada surel: http://tiny.cc/eregisbast

Layanan Arsip Onsite

Pengguna dapat mengunjungi lansung Balai Arsip Statis dan Tsunami yang beralamat di Jl. Tengku Hasan di Bakoi, Bakoy. Kec. Ingin Jaya, Kab. Aceh Besar

 

Pengguna arsip yang datang ke Layanan Arsip dan bermaksud memanfaatkan jasa layanan arsip wajib mengikuti tata tertib pemanfaatan sumber arsip dan memenuhi persyaratan administrasi berupa:

a. Warga Negara Indonesia

  • Mengisi buku tamu;
  • Masyarakat umum/ perorangan:kartu identitas yang masih berlaku dan mengisi formulir peneliti/ pengguna arsip;
  • Pelajar dan Mahasiswa membawa surat keterangan rekomendasi dari lnstansi/Perguruan Tinggi; instansi Pemerintah dan Swasta membawa surat keterangan rekomendasi dari lnstansi/ Badan Hukum;
  • Menandatangani Surat Pernyataan tentang kesediaan menyerahkan hasil tulisan yang berasal dari hasil memanfaatkan arsip bagi pengguna yang menulis tesis, disertai atau buku...

b. Warga Negara Asing

  • Masyarakat Umum/Perseorangan untuk keperluan penelusuran asal-usul/ genealogi: Pasport dan formular pendaftaran,
  • Masyarakat Umum/Perseorangan untuk keperluan penulisan buku selain poin (a) di atas juga menyertakan dasar/nota kesepakatan (MOU) antara ANRI dan Instansi terkait;
  • Mahasiswi program graduate/ Master/ Doktoran selain poin (a) diatas juga menyertakan surat izin dari Kementerian
  • Negara Ristek dan Teknologi (Kemenristek) dan Surat Keterangan Rekomendasi dari Perguruan Tinggi.

Peminjaman dan Pemanfaatan serta Pengembalian Arsip

a. Peminjaman Arsip

  • Jika pengguna sudah mencatat nomor-nomor arsip yang diperlukan untuk dipinjam fisiknya dan dibaca informasinya, maka harus mengisi formulir permohonan peminjaman arsip;
  • lsilah formulir peminjaman arsip dengan mencantumkan nomor arsip yang akan dipinjam dan nama inventaris/daftar arsipnya;
  • Silahkan menunggu petugas layanan mengambil arsip yang telah dipesan oleh pengguna.

 

b. Pemanfaatan Arsip

  • Setalah pengguna menerima arsip dari petugas layanan arsip, pengguna dapat membawa arsip ke meja baca sesuai dengan nomor meja yang diberikan oleh petugas.
  • Mengingat kondisi dan kualitas kertas arsip yang sudah menurun, bukalah arsip secara berhati-hati untuk tetap seperti kondisi semula.
  • Pengguna tidak diperbolehkan mengeluarkan arsip dari sampul pembungkus serta merubah susunan arsip yang sudah tersusun.

 

b. Pengembalian Arsip

  • Setalah pengguna selesai meminjam arsip dapat disusun Kembali dengan rapi secara hati-hati dan ikat dengan benang katun yang telah disediakan oleh petugas.
  • Serahkan arsip yang telah dirapikan kepada petugas layanan arsip.

Pengadaan Arsip

  • Tandai dengan pembatas kertas yang disediakan, arsip tekstual yang akan digandakan/dikopi;
  • Kemudian cantumkanlah nomor arsip yang tertera pada fisik arsip serta jumlah halaman yang akan dicopi/digandakan pada Formulir Penggandaan Arsip dan Bahan Pustaka;
  • Serahkan Formulir Penggandaan Arsip dan Bahan Pustaka beserta fisik arsip yang akan digandakan ke petugas di loket pembayaran;
  • Biaya Reproduksi Arsip berdasarkan PP No. 53 Tahun 2019

Tata Tertib Ruang Layanan Arsip

 

  a. Setiap pengguna arsip/peneliti wajib

  • Mengisi buku tamu yang telah disediakan;
  • Mengajukan permohonan konsultasi dan/ atau akses membaca arsip melalui Ruang Layanan Akses Arsip Statis;
  • Mengisi Formulir Pengguna Arsip/peneliti yang tersedia dalam dua versi bahasa, yaitu bahasa Indonesia dan bahasa lnggris;
  • Menggunakan Formulir Peminjaman Arsip untuk mengakses arsip, formulir sudah ditandatangani oleh pengguna arsip/peneliti dan diketahui oleh Pejabat
  • Layanan Arsip dan Petugas Layanan Arsip yang ditunjuk;
  • Mengisi Formulir Penggandaan Arsip dan Bahan Pustaka yang tersedia;
  • Menyimpan barang di locker penitipan kecuali laptop dan ATK yang diperlukan;
  • Mengenakan kartu tamu selama berada di Ruang Layanan Akses Arsip Statis.

  b. Setiap pengguna arsip/peneliti dilarang

  • Memberikan coretan, tulisan atau tanda apapun pada arsip/ referensi yang dipinjam/ dibaca;
  • Merusak, menyobek, atau melakukan tindakan lainnya yang merusak fisik arsip/ referensi yang digunakan;
  • Menggandakan/mereproduksi sendiri arsip atau referensi yang dipinjam dalam bentuk apapun dari Ruang Layanan Akses Arsip dan Bahan Pustaka. 
  • Peneliti tidak diperbolehkan melakukan foto kopi, scanning (pemindaian), foto dan video terhadap arsip-arsip yang dipinjam di Ruang Layanan Akses Arsip;
  • Membawa makanan dan minuman ke dalam Ruang Layanan Akses Arsip;
  • Makan, minum dam merokok di dalam Ruang Layanan Akses Arsip;
  • Berbuat gaduh dan membuang sampah di Ruang Layanan Akses Arsip;
  • Membawa tas dan jaket ke Ruang Layanan Akses Arsip;