Pengguna arsip yang datang ke Layanan Arsip dan bermaksud memanfaatkan jasa layanan arsip wajib mengikuti tata tertib pemanfaatan sumber arsip dan memenuhi persyaratan administrasi berupa:
a. Warga Negara Indonesia
- Mengisi buku tamu;
- Masyarakat umum/ perorangan:kartu identitas yang masih berlaku dan mengisi formulir peneliti/ pengguna arsip;
- Pelajar dan Mahasiswa membawa surat keterangan rekomendasi dari lnstansi/Perguruan Tinggi; instansi Pemerintah dan Swasta membawa surat keterangan rekomendasi dari lnstansi/ Badan Hukum;
- Menandatangani Surat Pernyataan tentang kesediaan menyerahkan hasil tulisan yang berasal dari hasil memanfaatkan arsip bagi pengguna yang menulis tesis, disertai atau buku...
b. Warga Negara Asing
- Masyarakat Umum/Perseorangan untuk keperluan penelusuran asal-usul/ genealogi: Pasport dan formular pendaftaran,
- Masyarakat Umum/Perseorangan untuk keperluan penulisan buku selain poin (a) di atas juga menyertakan dasar/nota kesepakatan (MOU) antara ANRI dan Instansi terkait;
- Mahasiswi program graduate/ Master/ Doktoran selain poin (a) diatas juga menyertakan surat izin dari Kementerian
- Negara Ristek dan Teknologi (Kemenristek) dan Surat Keterangan Rekomendasi dari Perguruan Tinggi.
|
|
Peminjaman dan Pemanfaatan serta Pengembalian Arsip
a. Peminjaman Arsip
- Jika pengguna sudah mencatat nomor-nomor arsip yang diperlukan untuk dipinjam fisiknya dan dibaca informasinya, maka harus mengisi formulir permohonan peminjaman arsip;
- lsilah formulir peminjaman arsip dengan mencantumkan nomor arsip yang akan dipinjam dan nama inventaris/daftar arsipnya;
- Silahkan menunggu petugas layanan mengambil arsip yang telah dipesan oleh pengguna.
b. Pemanfaatan Arsip
- Setalah pengguna menerima arsip dari petugas layanan arsip, pengguna dapat membawa arsip ke meja baca sesuai dengan nomor meja yang diberikan oleh petugas.
- Mengingat kondisi dan kualitas kertas arsip yang sudah menurun, bukalah arsip secara berhati-hati untuk tetap seperti kondisi semula.
- Pengguna tidak diperbolehkan mengeluarkan arsip dari sampul pembungkus serta merubah susunan arsip yang sudah tersusun.
b. Pengembalian Arsip
- Setalah pengguna selesai meminjam arsip dapat disusun Kembali dengan rapi secara hati-hati dan ikat dengan benang katun yang telah disediakan oleh petugas.
- Serahkan arsip yang telah dirapikan kepada petugas layanan arsip.
|
|
Pengadaan Arsip
- Tandai dengan pembatas kertas yang disediakan, arsip tekstual yang akan digandakan/dikopi;
- Kemudian cantumkanlah nomor arsip yang tertera pada fisik arsip serta jumlah halaman yang akan dicopi/digandakan pada Formulir Penggandaan Arsip dan Bahan Pustaka;
- Serahkan Formulir Penggandaan Arsip dan Bahan Pustaka beserta fisik arsip yang akan digandakan ke petugas di loket pembayaran;
- Biaya Reproduksi Arsip berdasarkan PP No. 53 Tahun 2019
|
|
Tata Tertib Ruang Layanan Arsip
a. Setiap pengguna arsip/peneliti wajib
- Mengisi buku tamu yang telah disediakan;
- Mengajukan permohonan konsultasi dan/ atau akses membaca arsip melalui Ruang Layanan Akses Arsip Statis;
- Mengisi Formulir Pengguna Arsip/peneliti yang tersedia dalam dua versi bahasa, yaitu bahasa Indonesia dan bahasa lnggris;
- Menggunakan Formulir Peminjaman Arsip untuk mengakses arsip, formulir sudah ditandatangani oleh pengguna arsip/peneliti dan diketahui oleh Pejabat
- Layanan Arsip dan Petugas Layanan Arsip yang ditunjuk;
- Mengisi Formulir Penggandaan Arsip dan Bahan Pustaka yang tersedia;
- Menyimpan barang di locker penitipan kecuali laptop dan ATK yang diperlukan;
- Mengenakan kartu tamu selama berada di Ruang Layanan Akses Arsip Statis.
b. Setiap pengguna arsip/peneliti dilarang
- Memberikan coretan, tulisan atau tanda apapun pada arsip/ referensi yang dipinjam/ dibaca;
- Merusak, menyobek, atau melakukan tindakan lainnya yang merusak fisik arsip/ referensi yang digunakan;
- Menggandakan/mereproduksi sendiri arsip atau referensi yang dipinjam dalam bentuk apapun dari Ruang Layanan Akses Arsip dan Bahan Pustaka.
- Peneliti tidak diperbolehkan melakukan foto kopi, scanning (pemindaian), foto dan video terhadap arsip-arsip yang dipinjam di Ruang Layanan Akses Arsip;
- Membawa makanan dan minuman ke dalam Ruang Layanan Akses Arsip;
- Makan, minum dam merokok di dalam Ruang Layanan Akses Arsip;
- Berbuat gaduh dan membuang sampah di Ruang Layanan Akses Arsip;
- Membawa tas dan jaket ke Ruang Layanan Akses Arsip;
|
|