Pusat Studi Arsip

/

Khazanah Arsip Statis

Khazanah Arsip Statis

Daftar Arsip BBPOM di Banda Aceh 2022

BBPOM di Banda Aceh 2022
Daftar Arsip BBPOM di Banda Aceh 2022

5 Dec 2022

Tim BAST

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari BPOM, berkedudukan di ibukota Provinsi Aceh yaitu Kota Banda Aceh. Sebagai UPT di lingkungan BPOM, BBPOM di Banda Aceh mempunyai tugas dan fungsi berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 29 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Pada tahun 2022, BBPOM di Banda Aceh menyerahkan arsip ke Balai Arsip Statis dan Tsunami—Arsip Nasional Republik Indonesia (BAST—ANRI) sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Arsip Nomor KA.04.04.1A.1A5.10.22.83 dan KN.00.04/6/2022 Tanggal 19 Oktober 2022 sebanyak 45 nomor arsip (1 meter linier) arsip statis terkait kegiatan substansi dan fasilitatif BBPOM di Banda Aceh tahun 2006—2016.

21
Berkas perkara nomor BP/05/BBPOM/VI/2011/PPNS tanggal 6 Juni 2011 tersangka Syamsuddin M Kasem pemilik TOB Ilham Dua Tungkop, alamat Jalan Tgk Glee Iniem No. 10 Tungkop, Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar, perkara tindak pidana bidang kesehatan melakukan praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan menyimpan untuk diedarkan obat keras (daftar G) (terdapat petikan putusan dari Pengadilan Negeri Jantho).
22
Berkas perkara nomor BP/03/BBPOM/III/2010/PPNS tanggal 25 Maret 2011 tersangka Amirullah bin Usman Idris pemilik Subaru Market, alamat Jalan Langgar Bireuen Kabupaten Bireuen, perkara tindak pidana bidang kesehatan dalam melakukan pekerjaan kefarmasian dalm pendistribusian kosmetika tanpa izin edar (terdapat putusan dari Pengadilan Negeri Bireuen).
23
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) BBPOM (Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan) di Banda Aceh tahun 2011.
24
Berkas perkara nomor BP/02/BBPOM/II/2012/PPNS tanggal 28 Februari 2012 tersangka Sofyan bin Amad pemilik toko Marisa Jalan Dipenegoro No. 148 Banda Aceh, perkara tindak pidana bidang kesehatan mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetika tidak memiliki izin edar (terdapat petikan putusan dari Pengadilan Negeri Banda Aceh).
25
Berkas perkara nomor BP/09/BBPOM/IX/2011/PPNS tanggal 8 September 2011 tersangka Ansaruddin bin Abdul Gani pemilik toko obat Hidup Sehat Jalan Banda Aceh-Medan KM 1 Mesjid Yaman Beureunun Kecamatan Mutiara Kabupaten Pidie, perkara tindak pidana bidang kesehatan melakukan pekerjaan kefarmasian dalam hal pengadaan dan pendistribusian obat keras daftar G tanpa keahlian dan kewenangan untuk itu (terdapat putusan dari Pengadilan Negeri Sigli).
26
Berkas perkara nomor BP/01/BBPOM/IV/2012/PPNS tanggal 30 April 2012 tersangka Zulkifli bin H. Basyah pemilik Toko Jasa Tamita, alamat Jalan Sisingamangaraja No. 16 Meulaboh Kabupaten Aceh Barat, perkara tindak pidana bidang kesehatan mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetika tidak memiliki izin edar dan/atau tidak memenuhi standar (terdapat putusan dari Pengadilan Negeri Meulaboh).
27
Berkas perkara nomor BP/03/BBPOM/XI/2012/PPNS tanggal 1 November 2012 tersangka Siti Kamariah binti H.M. Yunus pengelola Toko Cocom, alamat Jalan Hasan Saleh No.18 E Neusu Banda Aceh, perkara tindak pidana bidang kesehatan dalam hal mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetika yang tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan berbahaya (terdapat putusan dari Pengadilan Negeri Banda Aceh).
28
Berkas perkara nomor BP/03/BBPOM/I/2012/PPNS tanggal 25 Januari 2012 tersangka Herry Firmansyah bin Iskandar Puteh pemilik Toko UD Febri, alamat Jalan Sidorejo Langsa, perkara tindak pidana bidang kesehatan dalam melakukan pekerjaan kefarmasian dalam pendistribusian kosmetik yang tidak memiliki izin edar (terdapat petikan putusan dari Pengadilan Tinggi Banda Aceh).
29
Berkas perkara nomor BP/5/V/2013/POMBNA tanggal 3 Desember 2012 tersangka M. Nasir Thaib pemilik Toko Seulanga di Gedong, alamat Dusun Syuhada, Desa Teupin Ara, Kec. Samudera, Kab. Aceh Utara, perkara mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetika yang tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan berbahaya (terdapat petikan putusan dari Pengadilan Negeri Lhoksukon).
30
Berkas perkara nomor BP/7/XII/2013/POMBNNA tanggal 27 Maret 2013 tersangka Taufik Lowan bin Rustam Effendi, perkara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau meyerahkan Narkotika golongan III dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan III dan atau menyerahkan psikotropika selain yang ditetapkan dalam pasal 14 ayat (1), pasal 14 ayat (2), pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan atau membawa psikotropika dan atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat tradisional dan kosmetik yang tidak memiliki izin edar dan atau tidak terjamin keamanan, khasiat dan kemanfaatan serta obat yang tidak terjamin keamanan, khasiat dan kemanfaatan serta mutunya di dalam wilayah Indonesia dan atau melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan (terdapat petikan putusan dari Pengadilan Negeri Lhoksukon).

Tahun Penciptaan

-

Jenis Arsip

Kategori Arsip