Pusat Studi Arsip

/

Khazanah Arsip Statis

Khazanah Arsip Statis

Daftar Arsip BBPOM di Banda Aceh 2022

BBPOM di Banda Aceh 2022
Daftar Arsip BBPOM di Banda Aceh 2022

5 Dec 2022

Tim BAST

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari BPOM, berkedudukan di ibukota Provinsi Aceh yaitu Kota Banda Aceh. Sebagai UPT di lingkungan BPOM, BBPOM di Banda Aceh mempunyai tugas dan fungsi berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 29 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Pada tahun 2022, BBPOM di Banda Aceh menyerahkan arsip ke Balai Arsip Statis dan Tsunami—Arsip Nasional Republik Indonesia (BAST—ANRI) sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Arsip Nomor KA.04.04.1A.1A5.10.22.83 dan KN.00.04/6/2022 Tanggal 19 Oktober 2022 sebanyak 45 nomor arsip (1 meter linier) arsip statis terkait kegiatan substansi dan fasilitatif BBPOM di Banda Aceh tahun 2006—2016.

1
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh Tahun 2006.
2
Berkas perkara nomor BP/1/V/2015/POMBNA tanggal 20 Mei 2015 tersangka Drs. H. Syahrir AKA, M.Si Bin H. Ahmad Khailani Adjib pemilik PT. Putri Citra, alamat Jalan Malahayati Km 1,5 Kajhu Kabupaten Aceh Besar, perkara dengan sengaja memproduksi pangan tanpa izin edar (terdapat putusan dari Pengadilan Negeri Jantho).
3
Laporan tahunan 2006 Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh.
4
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh tahun 2007.
5
Laporan audit bimbingan teknis piagam bintang satu keamanan pangan tahun 2008 dan 2009.
6
Laporan kegiatan tahun 2007 Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh.
7
Berkas perkara nomor BP/02/BBPOM/V/2009/PPNS tanggal 11 Mei 2009 tersangka Shaifuddin bin M.Amin pemilik toko obat Lapang Medical Jalan T. Iskandar No. 14 Desa Lamglumpang Ulee Kareng Banda Aceh, perkara tindak pidana bidang kesehatan melakukan pekerjaan kefarmasian berupa obat keras daftar G dan kosmetik tanpa izin edar (terdapat petikan putusan dari Pengadilan Negeri Banda Aceh).
8
Berkas perkara nomor BP/11/BBPOM/XI/2009/PPNS tanggal 3 November 2009 tersangka Debi Yuliswandi bin Kardi pemilik toko obat Tawar Nate Jalan Takengon - Isaq No. 8 Takengon Kabupaten Aceh Tengah, perkara tindak pidana bidang kesehatan dalam melakukan pekerjaan kefarmasian dalam pendistribusian obat keras daftar G tanpa keahlian dan kewenangan untuk itu (terdapat putusan dari Pengadilan Negeri Tanjung Takengon).
9
Laporan tahunan 2008 Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh.
10
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh tahun 2008.

Tahun Penciptaan

-

Jenis Arsip

Kategori Arsip