Pusat Studi Arsip

/

Khazanah Arsip Statis

Khazanah Arsip Statis

Daftar Arsip 2022 Komisi Independen Pemilihan Aceh

2022 Komisi Independen Pemilihan Aceh
Daftar Arsip 2022 Komisi Independen Pemilihan Aceh

5 Dec 2022

Tim BAST

Komisi Independen Pemilihan (KIP) adalah bagian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berwenang menyelenggarakan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR/DPRA/DPRK, serta Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) di Aceh. KIP hanya berada di Aceh, berbeda dengan di daerah lain di mana pemilihan diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Keberadaan KIP diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tentang Pemerintahan Aceh, dan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2018 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2016 tentang penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan di Aceh, sedangkan teknis pelaksanaan lainnya dirinci dalam Qanun dan Peraturan KPU. Pada tahun 2022, KIP Aceh menyerahkan arsip ke Balai Arsip Statis dan Tsunami—Arsip Nasional Republik Indonesia (BAST—ANRI) sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Arsip Nomor 20/TU.04.3-BA/11/2022 dan KN.00.04/5/2022 Tanggal 3 Oktober 2022 sebanyak 1,6 meter linier (8 boks arsip) arsip statis arsip statis terkait kegiatan substansi KIP Aceh dalam penyelenggaraan pemilu di Aceh tahun 1999, 2012, 2014—2020.

Tahun Penciptaan

-

Jenis Arsip

Kategori Arsip