Pusat Studi Arsip

/

Khazanah Arsip Statis

Khazanah Arsip Statis

Daftar Arsip Komisi Independen Pemilihan Aceh 2022

Komisi Independen Pemilihan Aceh 2022
Daftar Arsip Komisi Independen Pemilihan Aceh 2022

5 Dec 2022

Tim BAST

Komisi Independen Pemilihan (KIP) adalah bagian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berwenang menyelenggarakan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR/DPRA/DPRK, serta Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) di Aceh. KIP hanya berada di Aceh, berbeda dengan di daerah lain di mana pemilihan diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Keberadaan KIP diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tentang Pemerintahan Aceh, dan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2018 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2016 tentang penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan di Aceh, sedangkan teknis pelaksanaan lainnya dirinci dalam Qanun dan Peraturan KPU. Pada tahun 2022, KIP Aceh menyerahkan arsip ke Balai Arsip Statis dan Tsunami—Arsip Nasional Republik Indonesia (BAST—ANRI) sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Arsip Nomor 20/TU.04.3-BA/11/2022 dan KN.00.04/5/2022 Tanggal 3 Oktober 2022 sebanyak 1,6 meter linier (8 boks arsip) arsip statis arsip statis terkait kegiatan substansi KIP Aceh dalam penyelenggaraan pemilu di Aceh tahun 1999, 2012, 2014—2020.

121
Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 49/PP.05-Kpt/11/Prov/XI/2018 Tanggal 14 November 2018 tentang Jadwal Rekrutmen Penambahan Jumlah Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan di Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Tenggara, dan Kabupaten Simeulue pada Pemilu Tahun 2019 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2019
122
Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 39.2/PL.01-4-Kpt/11/Prov/VII/2018 Tanggal 27 Juli 2018 tentang Pembentukan Panitia Uji Mampu Baca Alqur'an Bakal Calon Pengganti Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Pemilu Tahun 2019
123
Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 36.6/PL.01-4-Kpt/11/Prov/VII/2018 Tanggal 17 Juli 2018 tentang Pembentukan Panitia Uji Mampu Baca Alqur'an Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Pemilu Tahun 2019
124
Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 36.7/PL.01-4-Kpt/11/Prov/VII/2018 Tanggal 19 Juli 2018 tentang Pembentukan Panitia Uji Mampu Baca Alqur'an Bakal Calon Susulan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Pemilu Tahun 2019
125
Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 35/PL.01.4-Kpt/11/Prov/IX/2018 Tanggal September 2018 tentang Pembentukan Tim Uji Mampu Baca Alquran Bakal Calon Pengganti Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Selatan
126
Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 34/PL.01.4-Kpt/11/Prov/IX/2018 Tanggal September 2018 tentang Pembentukan Tim Uji Mampu Baca Alquran Bakal Calon Pengganti Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh
127
Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 19/PL.01.4-Kpt/11/Prov/VII/2018 Tanggal 23 Juli 2018 tentang Jadwal Uji Mampu Baca Alquran Bakal Calon Pengganti Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh
128
Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 18/PL.01.4-Kpt/11/Prov/VII/2018 Tanggal 23 Juli 2018 tentang Pembentukan Tim Uji Mampu Baca Alquran Bakal Calon Pengganti Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh
129
Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 17/PL.01.4-Kpt/11/Prov/VII/2018 Tanggal 23 Juli 2018 tentang Pembentukan Tim Uji Mampu Baca Alquran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Simeulue
130
Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 16/PL.01.4-Kpt/11/Prov/VII/2018 Tanggal 23 Juli 2018 tentang Pembentukan Tim Uji Mampu Baca Alquran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tenggara

Tahun Penciptaan

-

Jenis Arsip

Kategori Arsip