Memorandum No.M-133.a/BP-BRR.04.05/VI/2008 tanggal 23 Juni 2008 dari Direktur RANTF-BRR kepada Manajer Proyek Pembangunan Perumahan UNHCR Aceh Jaya perihal jawaban temuan deputi pengawasan
Memorandum No.M-133.d/BP-BRR.04.05/VI/2008 tanggal 23 Juni 2008 dari Direktur RANTF-BRR kepada Manajer Proyek, Kegiatan Housing Program Management Unit perihal jawaban temuan deputi pengawasan
Memorandum No.M-133.e/BP-BRR.04.05/VI/2008 tanggal 23 Juni 2008 dari Direktur RANTF-BRR kepada Manajer Proyek Pembangunan Rumah Contoh Eco House perihal jawaban temuan deputi pengawasan
Memorandum No.M-1784/BP-BRR.04.01/VII/2008 tanggal 9 Juli 2008 dari Direktur Pemetaan dan Administrasi Pertanahan kepada Kepala Pusat Monev PTPF perihal tindak lanjut temuan dan penjelasan
Surat No.S-1121.a/BRR.889340/IX/2007 tanggal 17 September 2007 dari Kasatker BRR Infrastruktur Kawasan dan Permukiman kepada Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pada Satker BRR Infrastruktur Kawasan dan Permukiman perihal teguran dan permintaan untuk melakukan negosiasi sesuai dengan Keppres 80 tahun 2003 adn peraturan lain yang berlaku, tanggal 17 September 2007.
Surat No.M-095.C/BRR.08/II/2008 dari Deputi Bidang Perumahan dan Permukiman kepada Kepala Regional I BRR NAD-Nias tentang tindak lanjut pembangunan rumah MK 1 dan MK 2
Surat No.095.B/BRR.08/II/2008 dari Deputi dengan Perumahan dan Permukiman kepada Kepala Satker BRR BPPK Provinsi NAD tentang bekejaan lebih optimal dan profesional (menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus dari Deputi Pengawasan)
Memorandum No.M-189/BRR.NS/KPA/NS/X/2008 tanggal 20 Oktober 2008 dari Kepala Satker Perumahan dan Permukiman Nias Selatan Kepada Direktur Pemetaan dan Administrasi Pertanahan BRR NAD-Nias tentang Penyelesaian Program dan Sertifinasi Tanah di Lingkungan BRR Wilayah VI Nias menindaklanjuti rekomendasi temuan Deputi Pengawasan
Surat No.S-576/BRR.REG.I/VII/2008 tanggal 24 Juli 2008 dari Pjs.Kepala Perwakilan I kepada Kasatker BRR Pengembangan Perumahan dan Permukiman Wilayah I tentang teguran atas tindak lanjut temuan
Berkas tentang permohonan satu bintara untuk menjadi anggota tim pelaksana lapangan pada tim verifikasi dan penertiban di Kabupaten/kota