Pusat Studi Arsip
/
Khazanah Arsip Statis
Pusat Studi Arsip
/
Khazanah Arsip Statis
Khazanah Arsip Statis
5 Dec 2022
Tim BAST
Didalam Perppu Nomor 2 Tahun 2005 juga dijelaskan bahwa Dewan Pengawas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah Pasca Bencana, selanjutnya disebut Dewan Pengawas, adalah kelengkapan organisasi fungsional yang bertanggungjawab untuk memastikan bahwa kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi telah berjalan secara efisien dan efektif serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat di wilayah pasca bencana.