Publikasi
/
Berita
Publikasi
/
Berita
Berita
Tim BAST
07 Jun 2024
266
0
Banda Aceh, 6/6/2024 - Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menghadiri peluncuran aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) yang akan diterapkan di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh. Kegiatan launching aplikasi SRIKANDI yang dihadiri oleh Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) ini dilaksanakan di Aula Pemerintah Kota Banda Aceh, Rabu, 6 Juni 2024.
Dalam sambutannya, Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan ANRI, Desi Pratiwi menyampaikan bahwa penggunaan aplikasi SRIKANDI merupakan tindak lanjut dari amanat Presiden Joko Widodo yang meminta agar pengelolaan arsip dilakukan dengan cara-cara yang baru menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, dan meminta agar Kepala daerah untuk menyukseskan program tersebut. Desi mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Banda Aceh untuk mengimplementasikan SRIKANDI sehingga proses administrasi menjadi lebih efisien dan efektif.
Sementar itu, PJ Walikota Banda Aceh Amiruddin, SE., M. Si yang diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Fadhil, S. Sos., MM mengatakan, penerapan aplikasi SRIKANDI menjadi hal yang penting dalam meningkatkan menerapkan sistem pemerintahan yang berbasis elektronik. Pemerintah Kota Banda Aceh berharap, dengan implementasi SRIKANDI, dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta seluruh pihak terkait.
Sebagai informasi, SRIKANDI merupakan aplikasi umum pertama yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB No.679 tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis. Dengan adanya aplikasi tersebut seluruh kegiatan persuratan antar pemerintah baik pusat maupun daerah akan menghemat waktu, mengurangi biaya, dan meningkatkan produktivitas, serta menjadikan pengelolaan arsip menjadi lebih efisien dan efektif sehingga mendukung terwujudnya sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Sebagaimana diketahui, tahun 2024 merupakan batas waktu seluruh pemerintahan di tingkat pusat dan daerah, wajib menggunakan aplikasi tersebut sebagai wujud digitalisasi pelayanan.